Partisipasi Pemilih Tinggi Tak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Partisipasi Pemilih Tinggi Tak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi

Tri Subarkah • 6 June 2024 22:59

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yakni sebesar 81,78 persen. Meski terbilang tinggi, tingkat partisipasi pemilih itu dinilai tidak diimbangi dengan kualitas demokrasti substansial.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, sejak 2019, partisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memang selalu tinggi. Partisipasi Pilpres 2024, sebenarnya mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan jika dibanding pada 2019, yakni 81,97 persen. 

"Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan demokrasi subtansial dan cenderung pemilu kita tidak naik kelas," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia mengungkap, jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2024 terbilang sangat tinggi. Untuk pilpres, misalnya, surat suara tidak sah mencapai 18,03 persen. Sementara untuk pileg mencapai 18,58 persen.

Menurut Neni, tingginya jumlah suara tidak sah itu menandakan bahwa pendidikan pemilu kepada pemilih tentang tata cara mencoblos yang baik dan benar belum tersosialisasi secara masif.

Di samping masalah teknis, ia juga menyoroti sejumlah faktor yang mendongkrak partisipasi pemilih ke TPS.  Misalnya kecenderungan pemilih datang ke TPS karena pengaruh politik uang maupun intimidasi pihak tertentu untuk mencoblos pilihan.

"Idealnya tingginya partisipasi pemilih bisa dibarengi dengan meningkatnya pendidikan politik di masyarakat termasuk rasa aman dalam menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia," ujar Neni.
 

Baca juga: KPU Akan Pakai Syarat Usia Kepala Daerah Terbaru pada Pilkada 2024


Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap tingkat partisipasi pemilih Pilpres 2024 dalam diskusi Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Mellaz menjelaskan, penurunan partisipasi pemilih Pilpres 2024 dibanding 2019 lantaran pihaknya menggunakan basis penghitungan yang berbeda terkait model penghitungan partisipasi pemilih pada Pilpres 2019. Lima tahun lalu, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun pada Pilpres 2024, KPU menggunakan basis penghitungan baru dengan mencakup pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82 persen. Tapi KPU tidak mau semacam itu," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)