Biar Jera, Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online Harus Dihukum Berat

Polisi geledah kantor satelit di kasus judi online Kementerian Komdigi. Foto: Dok istimewa

Biar Jera, Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online Harus Dihukum Berat

Ficky Ramadhan • 1 November 2024 19:33

Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menanggapi terkait penangkapan pelaku judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya, para pelaku tersebut harus dihukum berat agar dapat berikan efek jera.

"Ya itu kriminal dan harus ditangkap, pasti menangkapnya pakai bukti-bukti juga kan. Jadi yaudah ditangkap saja, bila perlu hukum berat saja karena itu (judi online) buat miskin orang," kata Agus saat dihubungi, Jumat, 1 November 2024.

Agus menilai, terlibatnya pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus judi online itu karena lemahnya pengawasan dari kementerian tersebut. Ia mengatakan, kepolisian harus mengusut kasus ini lebih lanjut agar dapat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk para pegawai kementerian.

"Jadi polisi harus mencari tahu itu. Mereka itu kan PNS dan hukumannya harus keras agar jera, misalnya 20 tahun karena sudah bikin susah orang. Kalau perlu tembak mati karena itu bikin orang susah dan miskin. Kalau cuma 1 tahun atau 2 tahun akan begitu lagi di kemudian harinya," ujar dia.
 

Baca juga: 

Penangkapan Pegawai Kementerian Komdigi Jadi Kemajuan Memberantas Judi Online



Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Dari 11 tersangka tersebut ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.

Namun, Ade Ary belum merinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)