Respons Ridwan Kamil Soal Sanksi Poltracking oleh Persepi

Calon gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil. Medcom.id/Vania

Respons Ridwan Kamil Soal Sanksi Poltracking oleh Persepi

Vania Liu • 5 November 2024 16:55

Jakarta: Calon gubernur DKI Jakarta 2024 nomor urut satu, Ridwan Kamil (RK) menanggapi soal sanksi yang diberikan terhadap Poltracking oleh Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Pemberian sanksi ini karena hasil survei Pilgub Jakarta 2024 yang berbeda.

"Kalau urusan internal organisasi saya menghormati aturan hukum dan aturan organisasi," ujar RK di Jakarta, Selasa 5 November 2024.

RK mengaku tidak bisa berkomentar terlalu banyak. Menurutnya, hal tersebut bukanlah ranahnya untuk memberikan komentar.

"Jadi bukan wilayah saya untuk berkomentar terlalu jauh karena itu kewenangan dari organisasi masing-masing. Mudah-mudahan jadi evaluasi," jawabnya.
 

Baca juga: 

Bertemu Uskup Agung Jakarta, RK Dapat Bekal Nasihat



Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia. Lembaga survei tersebut tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

Ketua Dewan Etik, Asep Saefuddin mengatakan, keputusan itu diambil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sebab, hasil survei yang dikeluarkan Poltracking menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) di jajak pendapat untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

"Penyelidikan untuk mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasil survei," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 4 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)