Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2024 12:26
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah perputaran uang yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini terjadi selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
PPATK sudah melakukan simenasi temuannya kepada sejumlah eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis, dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikaak kepada OJK, 3 informasi disampaikaak kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," papar Ivan.
Baca Juga:
KPU Riau Siap Pemilu Ulang di 4 Daerah |