PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024

Ilustrasi. Medcom.id

PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024

Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2024 12:26

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah perputaran uang yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini terjadi selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.

"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

PPATK sudah melakukan simenasi temuannya kepada sejumlah eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis, dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikaak kepada OJK, 3 informasi disampaikaak kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," papar Ivan.
 

Baca Juga: 

KPU Riau Siap Pemilu Ulang di 4 Daerah


PPATK berkomitmen menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.

Ivan juga menjabarkan rekomendasi. Yakni, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," ucap Ivan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)