Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Medcom • 21 June 2024 17:46
Bandung: Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina san Rizky alias Eky tahun 2016 silam mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pun akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Dalam laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengajukan gugatan karena menilai kliennya tidak bersalah. Polisi disebut tidak memiliki bukti kuat untuk menjebloskan Pegi ke penjara berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.
Polisi juga menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun kurungan penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jawa Barat telah memerintahkan untuk membentuk tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Baca: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan |