Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Sumsel menggelar press conference kasus penganiayaan dokter koas di Palembang. Foto: Metrotvnews.com/Gonti Hadi Wibowo

Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gonti Hadi Wibowo • 14 December 2024 21:54

Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Fadilla alias Datuk,37, sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Luthfi. Fadilla merupakan sopir keluarga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tidak terima atas jadwal piket yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka Fadilla alias Datuk kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu, 14 Desember 2024.
 

Baca: Sopir Penganiaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka

Sunarto mengatakan tersangka telah mengakui menganiaya korban karena tersurut emosinya lantaran korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya. "Tersangka kesal karena melihat korban berperilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," ujarnya.

Selain itu, pihakhya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam detik-detik penganiayaan, pakaian korban, dan hasil visum. "Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancama hukuman bagi tersangka adalah penjara antara dua hingga lima tahun," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)