14 December 2024 21:12
Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan DT, seorang sopir penganiaya dokter koas Muhammad Luthfi. Polisi mengatakan tersangka telah mengakui aksi pemukulan yang ia lakukan terhadap korban.
Penetapan status tersangka ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai pada Jumat, 13 Desember 2024, ketika tersangka diantar kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Selatan.
Polisi mengatakan penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka. Motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal terhadap Luthfi yang dinilai tidak menanggapi permintaan bosnya berinisial LN terkait pembagian jadwal piket malam tahun baru.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons terhadap ibu teman korban yang bernama, saya inisial ibu SM," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M. Anwar Reksowijojo, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri |