Polisi menangkap pelaku penganiayaan pegawai toko roti di Jaktim. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 09:01
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi penangkapan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan berawal saat puluhan polisi mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Setelah pintu kamar dibuka, puluhan polisi berpakaian preman masuk.
"Sudah paham George ya, masalahnya sudah paham?," kata salah satu polisi bernama Jack alias Zakaria saat menghampiri pelaku yang duduk di kasur seperti dilihat dari video penangkapan, Senin, 16 Desember 2024.
Kemudian, George mengangguk tanda sudah paham atas tindakan polisi. Anak bos toko roti pelaku penganiayaan itu juga tampak tersenyum tipis dan memberikan telepon genggam serta KTP yang diminta penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB, Senin, 16 Desember 2024.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur dalam upaya penangkapan tersebut.
"Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target," kata Wira.
Dalam video, terlihat pelaku tak melakukan perlawanan saat diringkus. Pelaku nampak pasrah. Pria berbadan gempal itu mengikuti penyidik saat digiring keluar kamar.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan pelaku telah dibawa ke kantor polisi. Dia masih diperiksa intensif.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rovan.
Seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga
dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.