Suasana konferensi pers kasus oknum polisi diduga bunuh warga di Palangkaraya, Kalteng. (Metrotvnews.com/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 18:35
Jakarta: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan orang meninggal. AK dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Nugroho menyebut Brigadir AK juga telah ditahan atau penempatan khusus (Patsus). Patsus itu dilakukan sejak empat hari terakhir.
Sebelumnya, Brigadir AK diberitakan diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji mengatakan penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Langkah itu dipastikan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation (SCI).
Baca juga: Oknum Polisi di Palangkaraya Diduga Curi Mobil dan Bunuh Warga |