Ibu di Batam Pembakar Anak Tirinya Divonis Penjara Seumur Hidup

ilustrasi medcom.id

Ibu di Batam Pembakar Anak Tirinya Divonis Penjara Seumur Hidup

Media Indonesia • 10 July 2024 12:21

Batam: Seorang ibu di Baloi, Kota Batam yang tega membakar kamar kos yang di dalamnya ada anak tirinya sedang tertidur divonis seumur hidup. Dari pembakaran yang dilakukan Yuliana, 42, anak tirinya Aida, 8, yang sedang tertidur pulas terbakar hampir 80 persen tubuhnya.

Meski masih dapat tertolong dan mendapatkan perawatan medis, akibat luka bakar yang dialaminya, seminggu usai kejadian Aida menghembuskan napas terakhirnya di kediaman keluarga ayah kandungnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Sapri Tarigan, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yuliana. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melanggar
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yuliana dengan pidana seumur hidup," ujar Majelis Hakim di persidangan, Selasa sore, 9 Juli 2024.
 

Baca: 2 Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Gunakan Solar Bercampur Pertalite

Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Atas vonis tersebut, Yuliana tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Tanpa ada satu kata yang keluar dari mulutnya, namun matanya yang tampak berkaca-kaca saat digiring ke sel tahanan sementara PN Batam.

Kasus pembakaran kamar kos yang menyebabkan kematian anak tiri ini menghebohkan masyarakat Batam. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)