ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 10 July 2024 12:21
Batam: Seorang ibu di Baloi, Kota Batam yang tega membakar kamar kos yang di dalamnya ada anak tirinya sedang tertidur divonis seumur hidup. Dari pembakaran yang dilakukan Yuliana, 42, anak tirinya Aida, 8, yang sedang tertidur pulas terbakar hampir 80 persen tubuhnya.
Meski masih dapat tertolong dan mendapatkan perawatan medis, akibat luka bakar yang dialaminya, seminggu usai kejadian Aida menghembuskan napas terakhirnya di kediaman keluarga ayah kandungnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Sapri Tarigan, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yuliana. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melanggar
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yuliana dengan pidana seumur hidup," ujar Majelis Hakim di persidangan, Selasa sore, 9 Juli 2024.
Baca: 2 Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Gunakan Solar Bercampur Pertalite |