Seorang pengacara di Kota Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto (dua dari kiri) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Pilkada. Medcom.id/ Triawati
Medcom • 15 July 2024 23:15
Solo: Seorang pengacara di Kota Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Pilkada. Hal itu dilakukannya karena tak menghendaki putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju Pilgub Jawa Tengah 2024.
"Klien saya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang pemilihan kepala daerah. Khususnya terkait umur di pasal 7 ayat 2," ujar Kuasa Hukum pemohon, Arif Sahudi, di Solo, Senin, 15 Juli 2024.
Pengajuan permohonan uji materi selain diajukan Sigit yang juga warga asal Colomadu, Karanganyar, juga diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Arkaan Wahyu Re A.
Diketahui, dalam undang-undang pasal 7 ayat 2 huruf (e) tersebut tertera syarat batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Di sisi lain, Arkaan mengajukan permohonan uji materi undang-undang agar undang-undang Pilkada dihitung sejak penetapan calon.
Baca: Ratusan Calon Pemilih Pilkada Kulon Progo Tak Memenuhi Syarat |