Gerindra Bingung Putusan MK Jadi Objek Hak Angket DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra, Habiburokhman. Dok Crosscheck Metrotvnews.com

Gerindra Bingung Putusan MK Jadi Objek Hak Angket DPR

Fachri Audhia Hafiez • 1 November 2023 13:34

Jakarta: Fraksi Gerindra bingung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan objek hak angket DPR. Usulan hak angket yang disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu terkait putusan MK soal syarat usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya, mana tahulah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Habiburokhman mengatakan hak angket dilakukan dalam konteks pengawasan ke eksekutif. Bila hak konstitusional DPR itu dilakukan untuk ranah yudikatif dinilai tidak pas.

"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi enggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak? Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya. Tapi menurut saya ini, aduh bikin kita bingung," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, Masinton mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan MK terkait dengan syarat pencalonan capres dan cawapres. Hal itu ia sampaikan dalam interupsinya di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)