LPSK Beri Perlindungan Fisik Eks Ajudan SYL di Persidangan

Patwal LPSK memberikan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH. (Dok LPSK)

LPSK Beri Perlindungan Fisik Eks Ajudan SYL di Persidangan

Medcom • 17 April 2024 18:23

Jakarta: Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), PH, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, hari ini, 17 April 2024.  PH diputuskan mendapatkan layanan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan selain perlindungan fisik, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ungkap Susilaningtias, Rabu, 17 April 2024.

Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).
 

Baca: Eks Ajudan Ungkap Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN.  HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sedangkan  UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Susilaningtias.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)