Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo akan Ajukan Praperadilan
Media Indonesia • 16 April 2024 21:03
Sidoarjo: Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan mengambil langkah hukum praperadilan usai KPK menetapkan sang bupati sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Hal itu ditegaskan salah satu Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin. Menurut Mustofa, dirinya baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media.
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa di Sidoarjo, Selasa, 16 April 2024.
Mustofa menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan. Sebab dari beberapa petunjuk lain termasuk barang bukti uang yang nominalnya Rp69 juta, dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
| Baca: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Bepergian ke Luar Negeri |
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," tegas Mustofa.
Ditanya apakah ada dugaan muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan. Dia masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," katanya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebelumya mengaku menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya juga melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Muhdlor.