Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 12:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia langsung dicegah bepergian ke luar negeri usai status hukum itu diberikan.
"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pencegahan didasari kepentingan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"(Pencegahan) agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi di PN Jaksel |