KPK Cegah Bupati Sidoarjo Bepergian ke Luar Negeri

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Bepergian ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 12:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia langsung dicegah bepergian ke luar negeri usai status hukum itu diberikan.

"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pencegahan didasari kepentingan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

"(Pencegahan) agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
 

Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi di PN Jaksel

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)