Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto: Screenshot Metro TV.
Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 17:47
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik. Khususnya, terkait pernyataan di ruang publik pascaputusan MK.
Keputusan termuat dalam putusan Nomor 4/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Pernyataan Arief di ruang publik dianggap merendahkan martabat MK. Ia pun dinilai terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," papar Jimly.
Selain itu, Arief bersama hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebab, proses pengambilan keputusan dalam RPH bocor ke publik dan dimuat secara rinci di sebuah media massa.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif," ujar dia.
Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres berujung 21 laporan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.