Soal Mary Jane, JK Sebut Narapidana Asing Jadi Beban

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Soal Mary Jane, JK Sebut Narapidana Asing Jadi Beban

Ahmad Mustaqim • 28 November 2024 14:32

Yogyakarta: Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut mengomentari rencana pemulangan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Ia menyatakan hal itu bisa menjadi solusi. 

"Ini kan solusi, menahan orang di negara kita kan beban juga," kata JK saat di UGM Yogyakarta pada Kamis, 28 November 2024 

Ia menyebut permintaan negara lain yang warganya jadi terpidana bisa dilakukan. Indonesia katanya juga pernah melakukan demikian. "Kalau orang kita (warga negara Indonesia) diproses hukum di luar negeri juga kita minta. Jadi kedua belah pihak," katanya. 

Ia mengatakan ada juga warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di luar negeri. Ia mencontohkan WNI yang jadi terpidana di Filipina dalam kasus pencucian uang. 
"Tepat atau tidak (pertukaran tahanan kasus hukum) itu terserah ahli hukum. Tapi kan saya katakan bisa saja," ujarnya. 
 

Baca: Yusril Sebut Mary Jane Bakal Ditempatkan di City of Mandaluyong, Hukumannya Diubah

Ia menegaskan pertukaran terpidana tak jadi persoalan dengan syarat kasus hukumnya tetap jalan. "Walaupun mau (hukuman) mati (atau) seumur hidup biasa aja. Kita gak bisa menahan lagi terlalu lama," katanya. 

Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)