Soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Hakim: Tak Mesti Tunggu Temuan BPK

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah

Soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Hakim: Tak Mesti Tunggu Temuan BPK

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 17:20

Jakarta: Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyinggung soal kerugian negara di kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Tumpanuli mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kerugian negara bisa dibuktikan tanpa harus menunggu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Putusan MK Nomor 31 tanggal 23 oktober 2012 menegaskan bahwa adanya ketentuan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK," kata Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.

Hal itu disampaikan merespons ahli dari kubu Tom yang menyebut harus ada hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka korupsi. Masih berdasarkan putusan MK, pembuktian soal kerugian negara dapat mengundang ahli.

"Misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bantuan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan dari pihak-pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dari perhitungan kerugian negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani," ujar Tumpanuli.
 

Baca juga: 

Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Kasus Impor Gula Tom Lembong



Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kerugian negara merupakan peristiwa yang dapat dikatakan sudah terjadi. Kerugiannya juga sudah terdapat wujudnya.

"Baik dari sisi periode waktu, jumlah, jenis, kualitas maupun pergerakan angkanya. Sehingga ketika dihitung variabelnya oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya," ucap Tumpanuli.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)