Polres Tangsel Sita 1,1 Kilogram Serbuk Ekstasi dari WN Malaysia

Sebanyak 1,1 kilogram serbuk ekstasi berhasil disita Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari tiga pelaku pengedar. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Polres Tangsel Sita 1,1 Kilogram Serbuk Ekstasi dari WN Malaysia

Hendrik Simorangkir • 24 October 2024 22:09

Tangerang: Sebanyak 1,1 kilogram serbuk ekstasi disita Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari tiga pelaku pengedar. Ekstasi tersebut dikirim dari Amsterdam, Belanda yang disimpan menggunakan tong asbak rokok berbahan stainles.

"Kami menangkap tiga orang, dua diantaranya warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan berinisial DS, 33, dan K, 44. Satu pelaku lainnya merupakan warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki dengan inisial LKC, 39," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Victor menuturkan para pelaku ditangkap di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 14 September 2024. Proses pengiriman barang haram itu diduga dikendalikan oleh seseorang warga negara Tiongkok yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

"Paket tersebut dikirim dari Amsterdam, Belanda dengan disimpan menggunakan tong asbak rokok berbahan stainles untuk mengelabui petugas. Sehingga kita dapat menyimpulkan diduga kuat ketiga tersangka yang kita tangkap merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional," jelasnya.

Victor menjelaskan untuk warga negara Tiongkok yang diketahui berinisial R telah ditetapkan pihaknya menjadi daftar pencarian orang (DPO). Serbuk ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang di Jakarta, yang seluruhnya diatur dari Tiongkok.

"DPO ini diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi dan yang mengontrol masuknya serbuk ekstasi ke Indonesia. Kalau untuk ekstasi hanya untuk kelangan tertentu, dimana para tersangka ini di menunggu perintah dari seseorang yang berasal dari Tiongkok untuk diserahkan atau diedarkan kepada siapa," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)