Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 21:48
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan perkara kasus penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Pelimpahan dilakukan setelah memeriksa pelaku IJ, 54.
"Info terakhir tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.
Gogo mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan lantaran tempat kejadian perkara (TKP) awal penculikan berada di wilayah hukum Polres Jaktim. Orang tua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Jaktim.
"Karena orang tua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana," ujar dia.
Kronologi Penyanderaan
Peristiwa penyanderaan ini bermula ketika korban S, 4 dibawa pelaku IJ, 54 berjalan keliling kota pada Minggu, 27 Oktober pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku dan korban melewati daerah Jakarta Timur sampai depan Mal Pejaten Park, yang dulunya dikenal Pejaten Village (Penvil), tepatnya di Pospol Republika.
Sebelumnya, pelaku telah izin kepada orang tua korban untuk membawa jalan-jalan ke rumah sepupunya. Pelaku dan orang tua korban kenal bisnis sejak dua bulan yang lalu.
Kemudian, usai berjalan-jalan korban menangis. Pelaku membawa pisau dapur agar sang anak tak terus menangis. Hingga pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Motif pelaku menyandera korban untuk menjadikan anak perempuan itu sebagai tameng. Sebab, dia merasa selalu dikejar orang setelah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Dengan menyandera anak dia merasa aman.
"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.