Tiktok. Foto: Unsplash.
New York: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur TikTok. RUU ini akan memaksa TikTok untuk melakukan divestasi atau dilarang sepenuhnya di AS.
Bakal regulasi bernama Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing ini merupakan tamparan besar bagi aplikasi berbagi video yang popularitasnya melonjak di seluruh dunia.
RUU ini muncul karena kegelisahan mengenai kepemilikannya yakni Tiongkok dan potensi kepatuhannya terhadap Partai Komunis di Beijing.
Para anggota parlemen memberikan suara 352 mendukung usulan RUU tersebut berbanding 65 yang menentangnya. RUU ini menjadi momentum persatuan yang jarang terjadi di Washington yang telah terpecah secara politik
"Pemungutan suara bipartisan hari ini menunjukkan penentangan Kongres terhadap upaya Komunis Tiongkok untuk memata-matai dan memanipulasi warga Amerika, dan menandakan tekad kita untuk menghalangi musuh-musuh kita,” kata Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson setelah pemungutan suara RUU itu dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 14 Maret 2024.
Namun nasib rancangan undang-undang tersebut masih belum pasti, karena Senat lebih berhati-hati. Beberapa tokoh penting khawatir RUU ini akan mengambil tindakan drastis terhadap aplikasi yang memiliki 170 juta pengguna di AS.
"Presiden Joe Biden akan menandatangani RUU tersebut menjadi UU setelah sampai ke mejanya," kata Gedung Putih.
Tanggapan juru bicara TikTok
Juru bicara TikTok berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanannya.
RUU tersebut, yang baru mendapatkan momentum dalam beberapa hari terakhir, mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut dalam waktu 180 hari atau melarangnya dari toko aplikasi Apple dan Google di Amerika Serikat.
RUU ini juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional jika aplikasi tersebut berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.