Kasus Harun Masiku, KPK Ulik Proses PAW Caleg PDIP pada 2019

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Harun Masiku, KPK Ulik Proses PAW Caleg PDIP pada 2019

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 19:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bukan cuma dilakukan oleh Harun Masiku. Proses penukaran pemenang Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini diulik penyidik.

"Saat ini iya (yang didalami baru PAW dari caleg PDIP)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci data yang kini diulik penyidik dari PAW PDIP pada Pemilu 2019. Tapi, penyidik memeriksa mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim, beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan (Alexsius) didalami keterangannya terkait modus yang menyerupai tersangka HM (Harun Masiku) yang terjadi di dapil (daerah pilih) Kalimantan Barat pada tempus yang sama," ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Cek Fisik Shelter Tsunami Buatan Waskita Karya yang Dikorupsi

Tessa menyebut kasus suap PAW ini bisa berkembang. Jika ada bukti, KPK memastikan bakal tegas melakukan penindakan tanpa memandang bulu.

"Ya saat ini sedang didalami oleh penyidik. Kami belum bisa membuka terlalu banyak detailnya tapi kemungkinan ke sana terbuka," tegas Tessa.

Alexsius Akim diperiksa KPK terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

"Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

"Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret," ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)