Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 19:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung (Babel) hari ini. Seluruhnya berstatus saksi.
"Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Ketut memerinci para saksi tersebut ialah tiga pegawai PT Refined Bangka Tin. Inisialnya ialah D, AS, dan AM. Berikutnya, tiga Komisaris CV Aldo Atha Andara berinisial H alias KH, IS, dan FL.
Ketut mengatakan saksi lainnya ialah Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara berinisial DHW. Terakhir, Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta berinisial SBD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas dia.
Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Buron |