8 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Timah di Bangka Belitung

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

8 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Timah di Bangka Belitung

Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 19:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung (Babel) hari ini. Seluruhnya berstatus saksi.

"Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Ketut memerinci para saksi tersebut ialah tiga pegawai PT Refined Bangka Tin. Inisialnya ialah D, AS, dan AM. Berikutnya, tiga Komisaris CV Aldo Atha Andara berinisial H alias KH, IS, dan FL.

Ketut mengatakan saksi lainnya ialah Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara berinisial DHW. Terakhir, Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta berinisial SBD.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas dia.
 

Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Buron

Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Seorang di antaranya terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Ke-11 tersangka itu adalah pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; Dirut CV VIP, HT alias ASN; Dirut PT Timah 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, EE alias EML; eks Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; General Manager PT TIN, RL; dan TT (perintangan penyidikan).

Berdasarkan kalkulasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Nilai terbesar akibat kerugian ekologi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)