Polri Pastikan Kasus Rosan Roeslani dengan Connie Bakrie Terus Berproses

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Polri

Polri Pastikan Kasus Rosan Roeslani dengan Connie Bakrie Terus Berproses

Siti Yona Hukmana • 7 March 2024 17:22

Jakarta: Mabes Polri memastikan terus memproses laporan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024.

"Kasus ini masih simultan berkesinambungan berjalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.

Trunoyudo mengatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Namun, terkait jadwal pemeriksaan Connie sebagai terlapor dia belum mengetahui pasti.

"Sejauh ini prosesnya masih berjalan, tentunya terkait jadwal adalah teknis dan nantinya apabila diinformasikan oleh penyidik kepada kami, kita akan sampaikan," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Laporan ini soal pernyataan Connie yang diduga menyebut capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran Rakabuming Raka tiga tahun. Laporan ini dilayangkan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
 

Baca juga: 

1.489 Personel Gabungan Amankan Demo di DPR



Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Otto menyebut kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan bahwa Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.

"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2024.

Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

Sebelumnya, Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam Pilpres 2024. Dalam video yang beredar di media sosial, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.

"Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. 'Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran'," tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)