Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.

Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Theofilus Ifan Sucipto • 1 December 2023 18:10

Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam kasus gratifikasi. Surat diterima sore tadi.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Ari mengatakan surat itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara masih berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28.

"Rencananya Bapak Presiden kembali ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan persoalan mundur atau tidaknya Wamenkumham Eddy menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Itu kan terserah Presiden," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Dia telah melaporkan status Eddy kepada Presiden Jokowi. Selain itu, dia melaporkan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.

"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.

Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan proses hukum kepada KPK.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)