DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

Fachri Audhia Hafiez • 5 December 2023 14:26

Jakarta: DPR resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Semua anggota yang hadir menyatakan setuju. Beleid itu disahkan meskipun pasal karet yang termuat tidak dihapus.

Ketua Panja Revisi UU ITE Abdul Kharis mengatakan DPR dan pemerintah sepakat bahwa perubahan beleid itu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang. Sehingga memenuhi rasa keadilan.

"Sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis," ujar Abdul.

Terdapat 24 poin perubahan substansi pada beleid tersebut. Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28.

Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Karena pasal tersebut kerap disebut pasal karet.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," kata Abdul.
 

Baca juga: Kominfo Beberkan Pembaruan Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE


Abdul juga menjelaskan soal penambahan ketentuan pada Pasal 27b. Yakni, mengatur soal melakukan perbuatan hukum dengan mentransmisikan informasi berbasis elektronik.

"Mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b," jelas Abdul.

Lalu, pasal Pasal 28 Ayat 1 mengenai ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 soal larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)