Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 10:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan dugaan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat mandek pada 2020. Laporan sempat dikaji, namun, tidak ditindaklanjuti.
"Untuk perkara penyelidikan Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 28 November 2023.
Nawawi tidak memerinci alasan pengusutan perkara itu mandek. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut permasalahan dikarenakan adanya disposisi pejabat di bidang penindakan dan eksekusi.
"Bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan," ujar Alex.
Menurut Alex, pejabat yang berwenang saat itu tidak menindaklanjuti penyelidikan tersebut tersebut meski laporannya sudah dikaji. Para komisioner sudah menelusurinya, dan langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
"Ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ujar Alex.
Alex mengatakan pimpinan
KPK tidak bisa memantau laporan yang akan masuk ke tahap penyidikan. Tahapan itu menjadi celah untuk membuat penanganan perkara menjadi mandek.
"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dgn baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak?" ucap Alex.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri tiba-tiba menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Menurutnya, ada kinerja mantan bawahannya itu yang kurang baik.
Pekerjaan itu berkaitan dengan pengelolaan laporan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima KPK. Menurutnya, Karyoto tidak menindaklanjuti aduan tersebut.
"Ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang (Karyoto), itu yang perlu kita tanya. Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
Firli mengatakan deputi penindakan KPK bertugas untuk memilah laporan yang nantinya diajukan penelaahan ke pimpinan KPK. Namun, hingga kini tidak ada informasi laporan tersebut diterima olehnya.
"Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi mengajukan telaahan dan surat perintah penyelidikan, dan sampai hari ini belum ada telaahan maupun surat perintah penyelidikan," ucap Firli.