Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 28 November 2023 13:40
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons informasi perihal aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait bagi-bagi voucer gim daring ke remaja untuk kampanye. Pelakunya bisa dijerat sanksi serius.
"Kalau kampanye melibatkan anak-anak yang belum punya hak pilih, maka sanksinya pidana," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023.
Lolly mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 1 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu diharapkan tidak hanya menjadi perhatian peserta pemilu.
"Tapi publik juga aware tentang apa-apa saja yang menjadi larangan kampanye termasuk siapa saja yang tidak boleh terlibat di kampanye," ujar dia.
Baca: Bawaslu Bakal Telusuri Informasi Bagi-Bagi Voucer Gim Daring ke Remaja |