Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Hamdi Jempot • 16 January 2024 22:05
Ambon: Bawaslu Provinsi Maluku melanjutkan proses dugaan pelanggaran kampanye saat kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon. Gibran diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah melaksanakan pertemuan dengan raja-raja atau Kepala Desa di Swiss Bell Hotel Ambon, Senin 8 Januari 2024.
Bawaslu Maluku menggelar rapat pleno Selasa, 16 Januari 2024. Rapat pleno ini untuk menentukan terpenuhinya syarat formal materil dari laporan hasil pengawasan anggota Bawaslu Provinsi Maluku terhadap pertemuan Cawapres Gibran dengan puluhan raja atau kepala desa di Ambon.
"Dari hasil pengkajian dalam rapat pleno, Bawaslu Maluku menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan itu sudah terpenuhi syarat materialnya," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca: Sering Izin Cuti, Gibran Diminta Mundur dari Wali Kota Solo |