Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2024 09:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengubah strategi penindakan pada 2024. Salah satunya yang diupayakan yakni menghindari penyicilan kasus.
“Pimpinan beserta deputi dan direktur sudah sepakat, ke depan nanti akan terjadi ada suatu perubahan-perubahan ke depan yang akan lebih baik,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Salah satu kasus yang dicicil KPK yakni penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia sudah vonis bebas melalui kasasi dalam kasus penerimaan suap, namun, ditahan lagi atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Johanis menjelaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan penyicilan dalam kasus Gazalba. Cuma, kata dia, ada keterbatasan waktu karena perkara itu berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyulitkan penyidik.
“Ini disebabkan adanya tangkap tangan yang terbatas waktu untuk melakukan penyidikan,” ucap Johanis.
Menurut Johanis, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga sudah menekankan pegawai di Kedeputian Penindakan untuk tidak melakukan penyicilan kasus. Pentolan Lembaga Antirasuah itu disebut tidak ingin melihat ada pihak berperkara yang sudah menjalani masa pemenjaraan, dan kemudian ditahan lagi.
“Itu yang selalu disampaikan oleh Pak Nawawi bahwa jangan sampai ada perkara-perkara yang penanganannya yang pertama sudah ditahan, ditangkap, dan sudah keluar, kemudian ada lagi (kasus lain),” ujar Johanis.
Salah satu strategi perbaikan KPK yakni dengan pembentukan dua tim dalam penanganan perkara. Kerja masing-masing kelompok itu nantinya akan disatukan dalam tahapan penuntutan.
“Harapan kami ke depan nantinya ketika terjadi tangkap tangan, ada perkara lain, kita akan membentuk tim yang sama kemudian akan di-
combain antara tim yang satu dengan tim yang lain, nanti kemudian dalam penuntutannya kita gabung jadi satu,” ucap Johanis.
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.