Pemerintah Diminta Tak Pasif Tangani Aduan Pinjol

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemerintah Diminta Tak Pasif Tangani Aduan Pinjol

Media Indonesia • 8 May 2024 18:30

Jakarta: Pemerintah diminta agar tidak bersikap pasif dalam menangani aduan pinjaman online (pinjol) dari masyarakat.

Pasalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50 persen di sepanjang 2023.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menjelaskan aduan pinjol yang diterima YLKI rata-rata mengenai tata cara penagihan pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat, bunga pinjaman yang tinggi dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

"Kami berharap kedepannya pemerintah itu tidak bersikap pasif, tapi harus aktif monitoring (masalah) pinjol ini. Seperti bagaimana penagihannya, iklannya, dan sistem telemarketing," ujar Rio dilansir Media Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024.
 

Baca juga: 

Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban


Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk memblokir sejumlah entitas pinjol ilegal yang diadukan oleh masyarakat. Namun sayangnya, pinjol ilegal masih marak di Tanah Air.

"Kita lihat permasalahan pinjol ini terus berulang di kemudian hari. Kita sering evaluasi dan mengirim surat ke Satgas Waspada Investasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal ini," jelas Rio.

Rio juga menambahkan untuk memberantas pinjaman online ilegal tidak cukup dengan memblokir entitas tersebut di aplikasi atau website.

YLKI telah meminta Satgas Pasti menindak tegas pinjol ilegal dengan cara merampas permodalan entitas pinjol ilegal agar tidak bisa beroperasi kembali.

"Kalau memblokir saja tak cukup menyelesaikan masalah ke akar-akarnya. Kalau modal mereka kuat, bisa muncul lagi aplikasi. Makanya, permodalan pinjol ilegal itu dirampas oleh negara. Ini usulan kami ke Satgas Pasti," ucap dia.

(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)