Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 8 May 2024 18:30
Jakarta: Pemerintah diminta agar tidak bersikap pasif dalam menangani aduan pinjaman online (pinjol) dari masyarakat.
Pasalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50 persen di sepanjang 2023.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menjelaskan aduan pinjol yang diterima YLKI rata-rata mengenai tata cara penagihan pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat, bunga pinjaman yang tinggi dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
"Kami berharap kedepannya pemerintah itu tidak bersikap pasif, tapi harus aktif monitoring (masalah) pinjol ini. Seperti bagaimana penagihannya, iklannya, dan sistem telemarketing," ujar Rio dilansir Media Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga:
Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban |