7 May 2024 14:34
Founder Center for Financial & Digital Rahman Mangunsarra mengungkap banyak perusahaan pinjalan online (pinjol) di Indonesia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini yang juga banyak memakan korban karena tak mengikuti aturan OJK.
"Masalahnya adalah pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, ini yang paling banyak memakan korban," kata Rahman dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut penelitian yang dilakukan Rahman, pada 2023 ada 25 orang bunuh diri dan membunuh orang karena pinjol ilegal. Bahkan, anak-anak juga menjadi korbannya.
Baca juga: Pinjol Bukan Solusi Membayar UKT |