Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban

7 May 2024 14:34

Founder Center for Financial & Digital Rahman Mangunsarra mengungkap banyak perusahaan pinjalan online (pinjol) di Indonesia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini yang juga banyak memakan korban karena tak mengikuti aturan OJK. 

"Masalahnya adalah pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, ini yang paling banyak memakan korban," kata Rahman dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 7 Mei 2024. 

Menurut penelitian yang dilakukan Rahman, pada 2023 ada 25 orang bunuh diri dan membunuh orang karena pinjol ilegal. Bahkan, anak-anak juga menjadi korbannya. 
 

Baca juga: Pinjol Bukan Solusi Membayar UKT

Pada Januari 2024, OJK telah menetapkan aturan baru mengenai bisnis pinjol. Aturan itu antara lain:
  • Penurunan Bunga dan Biaya Lain
  • Denda Keterlambatan
  • Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
  • Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
  • Memperketat Aturan Penagihan
  • Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
  • Pinjol Wajib Asuransi

Rahman mengatakan, jika aturan-aturan OJK tidak diterapkan oleh perusahaan pinjol, maka bisa dipastikan perusahaan itu ilegal. Sebab, OJK mengatur sejumlah hal untuk kepentingan konsumen dan bisnis itu sendiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)