Pakar: Quick Count Tak Bisa Gantikan Penghitungan Resmi KPU

Ilustrasi. Medcom.id.

Pakar: Quick Count Tak Bisa Gantikan Penghitungan Resmi KPU

Theofilus Ifan Sucipto • 15 February 2024 09:32

Jakarta: Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengingatkan penghitungan quick count bukan akhir segalanya. Publik diajak bersabar menanti keputusan final Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Quick count dan lembaga survei tidak boleh menggantikan atau mendiskreditkan proses pemilihan yang resmi dan transparan," kata Achmad saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.

Achmad mengatakan quick count memang berperan dalam ekosistem demokrasi Indonesia. Namun penghitungan itu hanya sebagai gambaran dan tidak bersifat final.

“Dengan mempertahankan sikap kritis, publik dapat membantu menjaga kekuatan dan integritas demokrasi,” ujar dia.
 

Baca juga: Data dari 369 Ribu TPS Telah Masuk ke KPU RI

Achmad menyebut setiap suara penting dalam perjalanan demokrasi. Sehingga setiap tahapan proses harus dilaksanakan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

“Guna memastikan bahwa hasil akhir mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan jujur,” tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)