LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Ilustrasi logo LPS. Foto: dok MI/Susanto.

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Fetry Wuryasti • 29 September 2023 20:46

Jakarta: Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengevaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada Bank Umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kemudian, TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Keputusan tersebut memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
 

Ekonomi global masih dibayangi risiko ketidakpastian


Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global sepanjang 2023 hingga tahun depan masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian, antara lain, berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi.

"Di lain sisi, ekonomi domestik tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang kuat. Hal ini tercermin antara lain dari angka PMI manufaktur yang berada pada zona ekspansi, inflasi yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif," kata Purbaya pada Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Purbaya menekankan LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar lima bps menjadi sebesar 3,29 persen dibandingkan periode Mei 2023.

Baca juga: Cerita Nasabah BPR KRI yang Simpanannya Dijamin LPS

"Ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespons langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama," kata Purbaya.

Sedangkan Suku bunga pasar simpanan (SBP) simpanan valas di periode yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86 persen jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Mei 2023.

"Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat," kata Purbaya.
 

LPS akhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan


LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I-2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II-2023 yaitu periode 1 Juli-31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.

Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.

"Keputusan ini berdasarkan berakhirnya status pandemi covid-19 dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga," kata Purbaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)