Jakarta: Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70) akhirnya dapat bernapas lega setelah tabungannya yang disimpan di Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI), dinyatakan layak bayar dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Awalnya kita terhambat untuk mengambil uang, tapi sekarang sujud syukur saya dan Alhamdulillah berkat LPS kita jadi terbantu sekali. Di saat kita sedang mengharapkan sekali, tiba-tiba kita seperti mendapatkan durian runtuh," ujar Dasuki saat ditemui setelah menerima pembayaran yang pertama, di Indramayu, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis
LPS, Sabtu, 23 September 2023.
Menurut petani asal Desa Sindang, Balongan tersebut, tabungannya itu ialah hasil dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.
"Kemarin karena terkendala akhirnya pengobatan Ibu saya tertunda, kemudian biaya pendidikan anak saya juga terhambat. Tapi sekarang keadaannya berubah, terima kasih LPS, terima kasih banyak," kata dia.
Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai 19 September 2023 lalu.
Bayar Rp127 miliar lebih klaim penjaminan
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Perbankan LPS Suwandi menyampaikan, hingga 21 September 2023, LPS telah melakukan pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar lebih.
Nasabah pun diminta untuk mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I dan 2 di website LPS
www.lps.go.id atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
"LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu ini untuk pembayaran tahap pertama. Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar," papar dia.
Suwandi lantas menyatakan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat 19 Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS, kami menyadari masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya," tutur Suwandi.
Baca juga: OJK Perkuat Tata Kelola dan Tegakkan Integritas Industri Jasa Keuangan
Kondisi keuangan memburuk
Adapun penutupan BPR KRI dilakukan karena kondisi BPR yang terus memburuk, imbas pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Penutupan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) dengan mencabut izin usaha.
Pencabutan izin usaha BPR KRI dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2023 pada 12 September 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, terhitung sejak 12 September 2023.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka sesuai Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU P2SK, pada 5 September 2023, BPR KRI ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Kemudian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambil alih pengelolaan BPR.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 14 Tahun 2023 pada 7 September 2023, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha BPR, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.