Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di PN Palangkaraya

KPK rampung menyusun dakwaan untuk Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahan dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Dok. Istimewa

Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di PN Palangkaraya

Candra Yuri Nuralam • 11 August 2023 10:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahan dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.

"Berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penahanan Ben dan Ary kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang dikelola KPK.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.

Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.

Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)