Magetan: Seorang pria penyandang disabiltas diciduk petugas Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku nekat menjual narkoba karena keutungan yang besar.
Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan ada dua pelaku ditangkap saat berada di perempatan lampu merah Taman Arum Parang. Satu di antaranya adalah penyandang disabilitas
"Petugas menangkap menangkap dua pelaku pemakai sekaligus pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnnya, " ujar Ary, Minggu, 18 Juni 2023.
Kedua pelaku tersebut berinsial AD, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan dan EK, warga kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan. Mereka ditangkap di perempatan lampu merah pasar Parang Taman Arum.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram dan 0,23 gram. Kemudian satu buah handphone, korek api, satu unit sepeda motor dan juga alat hisap.
Menurut AD, pelaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan yang besar daripada kerja serabutan. Setiap sabu-sabu 0,54 gram, ia beli seharga Rp 1,2 juta. Kemudian dijual lagi seharga Rp 1,4 juta.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukuman penjara maksimal seumur hidup.