Pihak yang Bantu Lukas Enembe Cairkan Duit Operasional Rp1 Triliun Bakal Dipanggil

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.

Pihak yang Bantu Lukas Enembe Cairkan Duit Operasional Rp1 Triliun Bakal Dipanggil

Candra Yuri Nuralam • 7 July 2023 14:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pencairan uang operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun. Pihak yang menyetujui dana itu bakal dipanggil.

"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kita minta keterangan termasuk juga terkait dengan tadi, pembuatan piranti-piranti lunak berupa peraturan-peraturan yang justru memayungi, atau justru disiapkan oleh tersangka ini untuk melancarkan aksinya dalam mengambil uang negara secara tidak sah atau melakukan korupsinya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Asep mengatakan pihaknya masih mencari unsur pidana dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pencairan dana operasional Rp1 triliun per tahun itu. KPK belum bisa memberikan informasi mendalam saat ini.

"Ini kan masih penyelidikan untuk itu, tunggu ya, nanti pada saat penyidikan akan disampaikan," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyelidikan baru berkaitan dengan rangkaian kasus Lukas Enembe. Kali ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana.

"Iya (ada penyelidikan baru)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.

Asep enggan memerinci lebih lanjut dugaan penyelewengan yang diusut. Namun, Lukas belakangan telah memainkan dana operasional gubernur.

Lukas membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuat dia mendapatkan dana operasional Rp1 triliun dalam setahun. Uang makan dan minum dalam sehari mencapai Rp1 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)