Dito Mahendra. (tangkapan layar)
Siti Yona Hukmana • 8 September 2023 12:49
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Buronan Polri itu diringkus di Bali.
"Iya benar (ditangkap di Bali)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Jumat, 8 September 2023.
Namun, Djuhandhani belum membeberkan detail lokasi dan waktu penangkapan. Dia tengah menuju ke Jakarta.
"Mohon doanya ya, saya hari ini kembali Jakarta," ujar jenderal bintang satu itu.
Dito ditangkap setelah menjadi buron selama 4 bulan lebih. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu tidak bisa kabur ke luar negeri, karena polisi telah menyita paspor Dito.
Dito mempunyai 15 senjata api. Sebanyak sembilan di antaranya diketahui ilegal. Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita sembilan senjata api yang ilegal. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).
Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.