Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 6 September 2023 18:57
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut laporan terhadap Rocky Gerung bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikannya usai memeriksa Rocky sebagai saksi terlapor.
"Tidak ada penghinaan terhadap presiden, yang dilaporkan oleh berapa elemen masyarakat yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong, kemudian SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Djuhandhani mengatakan adapun yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi penyidik hari ini adalah terkait penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Sesuai yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Di mana keonaran itu telah timbul di beberapa daerah yaitu di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatra Utara (Sumut), Tangerang Kota dan Bekasi," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut ada beberapa hal lain yang menjadi objek berita bohong yang dilaporkan pelapor terhadap Rocky. Yakni tentang kelapa sawit, Tiongkok, dan lainnya
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan. Sesuai Pasal 160 KUHP. Ketiga, Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Jadi tidak ada dalam undangan (pemeriksaan) itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh saudara Rocky Gerung," jelas jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani menyebut Rocky Gerung diperiksa pukul 10.00-16.45 WIB, Rabu, 6 September 2023 dengan 47 pertanyaan. Sejatinya, pemeriksaan belum rampung. Namun, Rocky meminta pemeriksaan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 13 September 2023.
"Kami akan menunggu klarifikasi tersebut. Dari hasil sementara kita masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.