NEWSTICKER

Sindikat TPPO di Pemalang Terungkap Pascainsiden Tenggelamnya Kapal Tiongkok

Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Pemalang, Jawa Tengah. Istimewa

Sindikat TPPO di Pemalang Terungkap Pascainsiden Tenggelamnya Kapal Tiongkok

Whisnu Mardiansyah • 7 June 2023 13:22

Pemalang: Polda Jateng dan Polres Pemalang mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban mencapai 447 orang. Para korban dikirim untuk diperkerjakan sebagai anak buah kapal (ABK).

Kapolda menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing berbendera Tiongkok dengan ABK ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu, 7 Juni 2023.

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian menetapkan seorang tersangka AI, 35, selaku direktur utama perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Lutfhi.
?
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(whis)