Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Foto: MI/Moh Irfan.
Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 12:05
Jakarta: Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditunda. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya kemarin, 20 September 2023.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob juga meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Sementara itu, dua pihak swasta Sirajudin Machmud, dan Handry Tuwaidan mangkir tanpa memberikan alasan.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya," ucap Ali.
KPK bakal memanggil mereka semua. Empat orang itu diharap kooperatif untuk membantu penyidik menyelesaikan berkas perkara.
"Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.
Eltinus bebas dari kasus ini atas vonis pengadilan. KPK kini masih mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Lembaga Antirasuah juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status cegah agar Eltinus tidak ke luar negeri.
"Cegah ini untuk waktu enam bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
KPK menilai kebebasan Eltinus janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.