Gedung KPK.
KPK Pastikan Pemecatan Novel Tak Hentikan Proses Hukum Pencurian Uang Dinas
Candra Yuri Nuralam • 20 September 2023 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai di bidang administrasi Novel Aslen Rumahorbo karena mencuri uang perjalanan dinas. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya tetap diusut meski saat ini sudah didepak Lembaga Antirasuah.
"KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
Ali menjelaskan proses hukum berbeda dengan sanksi administrasi. KPK terus mengupayakan pencurian uang yang sudah terjadi bisa dibawa ke meja hijau.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ali.
Pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Pencurian uang dinas yang dilakukan Novel terjadi pada 2021 sampai 2022. KPK mencatat duit yang ditilap mencapai Rp550 juta.
Dia bermain sendiri saat mencuri uang dinas tersebut. KPK menegaskan tindakan itu masuk dalam tindakan korupsi.