Presiden Didesak Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Presiden Didesak Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Candra Yuri Nuralam • 2 August 2023 15:13

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, komisionernya kembali membuat polemik.

"Kalau Presiden masih punya komitmen menjaga marwah KPK, keputusan perpanjangan masa jabatan gratis selama setahun untuk Firli cs, mesti dibatalkan," kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Rabu, 2 Agustus 2023.

Herdiansyah menyebut keputusan itu wajib diambil untuk menjaga muruah Lembaga Antirasuah. Menurutnya, harapan ke Ketua KPK Firli Bahuri cs sudah luntur.

"Harusnya presiden paham, tidak ada harapan lagi perbaikan KPK di tangan Firli cs," ucap Herdiansyah.

Pembatalan perpanjangan jabatan Firli cs ini juga diyakini untuk memotong borok di KPK. Herdiansyah meminta Kepala Negara tegas.

Salah satu sikap Jokowi yang ditunggu yakni kelanjutan seleksi jabatan pimpinan KPK. Harapan perbaikan Lembaga Antirasuah diyakini ada di komisioner selanjutnya.

"Borok dalam tubuh KPK harus diamputasi. Jika tidak, KPK hanya akan menyisakan nama. Presiden harusnya segera menggelar seleksi terbuka calon pimpinan KPK. Jika ini dilakukan, maka masih ada sedikit harapan publik untuk membenahi KPK," ujar Herdiansyah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tak akan mundur hingga akhir masa jabatan. Semua tugasnya bakal diselesaikan sampai akhir.

"Kami (pimpinan) tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.

Alex menjelaskan pihaknya sudah meminta maaf kepada pegawai usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik. Menurutnya, permasalahan itu sudah selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)