Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Siti

Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru

Vania Liu • 7 May 2026 16:36

Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons rekomendasi, terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Kapolri menilai pengaturan mengenai Polri dan Kompolnas cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. “Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” kata Sigit di Mabes Polri, Kamis 8 Mei 2026.

Sigit mengatakan penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas tetap dapat dilakukan. Sehingga, tanpa membuat regulasi baru secara terpisah.
 

“Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Sigit menegaskan Polri terbuka terhadap penguatan pengawasan, sebagai bagian dari reformasi institusi. Termasuk, melalui penguatan peran Kompolnas.

Eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengusulkan pembentukan UU Kompolnas. Menurutnya pembentukan UU ini untuk memperkuat dasar hukum lembaga pengawas eksternal Polri.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Siti

Poengky menilai penguatan itu diperlukan agar Kompolnas memiliki kewenangan. Terutama dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Poengky juga menyoroti selama ini rekomendasi Kompolnas kerap tidak bersifat mengikat dan jarang dijalankan. Karena itu, reformasi Polri juga perlu dibarengi dengan reformasi Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal berjalan lebih efektif.

Selain itu, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) juga mendorong penguatan kewenangan Kompolnas. Termasuk dalam pengawasan etik di tubuh Polri.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)