Ilustrasi Pexels
Pemda Diminta Selesaikan Juknis SPMB, Kemendikdasmen Ingatkan Pelibatan Sekolah Swasta
Muhamad Marup • 10 May 2026 21:48
Jakarta: Masih banyak pemerintah daerah (Pemda) belum membuat petunjuk teknis (juknis) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Per 3 Mei 2026 secara nasional telah mencapai 74 persen.
"Masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB Daerah sedang dalam tahap finalisasi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta, pekan lalu.
"Kita punya aplikasi dashboard ya untuk mengecek berapa daerah yang sudah menyelesaikan juknisnya," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan terhadap penambahan daya tampung yang bersifat kejutan di luar presedur, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik segera setelah Juknis dan daya tampung ditetapkan oleh Pemda.
"Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi," imbuhnya.
SPMB Bersama

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Gogot juga mendorong pemerintah daerah melibatkan sekolah swasta dalam SPMB. Ia mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa keluarga tidak mampu di sekolah swasta harus diberi subsidi atau digratiskan.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada 78 pemerintah daerah yang melibatkan sekolah swasta dalam SPMB. Rincian sekolahnya yaitu 8.579 sekolah swasta dengan tambahan daya tambung sebanyak 379.034 siswa.
"Sudah ada 78 pemda yang memberikan bantuan baik berupa bantuan operasional ke sekolah maupun bantuan personal sehingga anak dari keluarga tidak mampu bisa sekolah swasta gratis ya," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com