Bareskrim: Gas Whip Pink Tak Memenuhi Standar BPOM

Tabung Whip Pink yang disita penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Bareskrim: Gas Whip Pink Tak Memenuhi Standar BPOM

Fachri Audhia Hafiez • 28 July 2026 19:34

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil ini didapatkan usai uji laboratorium.

"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
 


Eko mengungkapkan hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa Whip Pink berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan tambahan pangan. Selain itu, keterangan ahli menyebut nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," kata Eko.

Atas temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa kategorisasi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah modus mengaburkan niat jahat (mens rea). "Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," ucap Eko.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu maupun keamanan. 


Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa Whip Pink diproduksi khusus untuk bahan tambahan pangan di industri kuliner.

"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," ucap Rizky.

(Fachri Audhia Hafiez)