Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Peredaran Obat Keras di Tanah Abang bakal Disapu Bersih
Christian • 28 July 2026 15:50
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggencarkan kampanye penanganan dan pemberantasan peredaran obat keras di kawasan Tanah Abang. Penguatan program ini ditempuh melalui koordinasi lintas sektor.
"Kami akan melakukan deklarasi bersama seluruh tokoh masyarakat agar kawasan Tanah Abang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang, termasuk tramadol dan obat sejenis serta psikotropika," kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Arifin menjelaskan sosialisasi masif akan digencarkan terkait dampak kesehatan maupun konsekuensi hukum penyalahgunaan obat tanpa resep dokter. Edukasi tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi merambah lingkungan sekolah serta rumah ibadah.
Pemkot Jakpus menggandeng Dewan Masjid untuk menyisipkan pesan bahaya obat keras. Pesan ini disampaikan melalui khotbah Jumat dan kegiatan keagamaan.
"Kampanye ini juga akan dilakukan di kampung-kampung. Kita mengajak semua pihak menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut," kata Arifin.
Arifin menuturkan keresahan warga atas penjualan bebas tramadol telah menjadi perhatian serius. Sinergi lintas instansi dan organisasi kemasyarakatan diharapkan menciptakan lingkungan aman serta memberantas peredaran obat ilegal di Jakpus
"Kami bersama Forkopimko akan terus mencari solusi agar peredaran obat-obatan yang dilarang bisa diberantas. Semua organisasi lintas sektor memiliki komitmen yang sama menjaga Tanah Abang dari peredaran obat-obatan terlarang," lanjut Arifin.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan, pihaknya menargetkan perubahan signifikan di kawasan Tanah Abang dalam waktu satu bulan. Target ini diyakini bakal tercapai melalui tindakan terpadu.
Wisnu mengungkapkan penindakan kini tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan lewat koordinasi erat antara pemda, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan warga. Menurutnya, penyamaan persepsi antarinstansi menjadi kunci utama untuk mengatasi kendala aturan penegakan hukum di lapangan.
"Nanti ke depannya kita samakan persepsi dulu. Segala hasil ungkap dari Satpol maupun masukan dari media dan masyarakat bisa langsung dikomunikasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Wisnu.