Jalan Margonda Depok. ANTARA/Feru Lantara
59 PKL dan Bangunan Liar di Depok Dibongkar
Silvana Febiari • 12 December 2025 06:44
Depok: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu menertibkan 59 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Pitara (Bantaran Kali Licin) dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoran Mas.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menegaskan kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan sungai. Tujuannya, menciptakan lingkungan yang tertib.
Baca Juga :
"Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah," kata Dede, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Desember 2025.
Penertiban ini diikuti sekitar 190 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat. Selain melakukan pembongkaran, mereka juga mengimbau para pedagang tidak lagi membuka lapak di lokasi sekitar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib,” tutupnya.

Jalan Margonda Depok. ANTARA/Feru Lantara
Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok Wawang Buang, dan Kepala Seksi Trantibum Teguh Santoso.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com