Vonis 3 Terdakwa Perkara LPEI Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin (kemeja putih). Dok. Istimewa

Vonis 3 Terdakwa Perkara LPEI Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2025 18:21

Jakarta: Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Masrin dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap tidak melihat secara utuh perkara tersebut karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang.

Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyayangkan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan di persidangan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tersebut tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam putusan ini, peran Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis peran tersebut sangat berbeda,” ujar Soesilo dalam keterangannya, Rabu, 17 Desember 2025.

Dia menambahkan tuduhan terkait penggunaan invoice fiktif, bersifat sangat teknis dan operasional. Jimmy Masrin selaku komisaris tidak mengetahui penggunaan invoice fiktif itu karena berada di luar kewenangannya.

Dia menegaskan putusan juga tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal, fakta-fakta tersebut menunjukkan perkara ini merupakan sengketa perdata.

Dia mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini juga tidak dijelaskan secara konkret dari jumlah maupun perhitungannya. Sehingga, dia menilai hal ini menjadi salah satu kejanggalan ketika perkaranya masuk ke ranah pidana.

Pleidoi Terdakwa


Dalam pleidoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung fakta persidangan. Dia menyampaikan sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan.

Jimmy menekankan tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice terlebih terkait dengan adanya commitment fee 1% sebagaimana disampaikan oleh Newin. Menurut dia, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan, yaitu dari Newin tanpa didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan saksi-saksinya.

Jimmy mengatakan pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Dia menegaskan kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.

“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Jimmy.
 
Baca Juga: 

KPK Tegaskan Ada Niat Jahat dalam Korupsi Pembiayaan LPEI ke Petro Energy


Berdasarkan kedua fakta tersebut, kata dia, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. Dia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri.

“Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegas dia.

Vonis Pengadilan


Ilustrasi pengadilan. Medcom

Pengadilan Tipikor memutus tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan hukuman empat tahun hingga delapan tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE, serta Jimmy Masrin Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE.

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Newin dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Susy Mira dijerat 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, serta Jimmy Marsin divonis delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider empat tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)